Rabu, 07 September 2016

VI. Persyaratan


  1. Anak, perempuan yang mengalami tindak kekerasan, orang terlantar dan musibah lainnya dengan usia 0 s/d 59 tahun.
  2. Warga DKI atau yang mengalami tindak kekerasan / terlantar di wilayah DKI Jakarta
  3. Instansi / Lembaga yang merujuk membawa surat rujukan dan laporan kronologis calon Warga Binaan Sosial ( WBS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar