- Anak, perempuan yang mengalami tindak kekerasan, orang terlantar dan musibah lainnya dengan usia 0 s/d 59 tahun.
- Warga DKI atau yang mengalami tindak kekerasan / terlantar di wilayah DKI Jakarta
- Instansi / Lembaga yang merujuk membawa surat rujukan dan laporan kronologis calon Warga Binaan Sosial ( WBS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar