Rabu, 07 September 2016

III. Landasan Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuuan Republik Indonesia
  2. UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
  3. UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  4. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  5. Pasal 34 UUD 1945 Fakir Miskin dan Orang terlantar di pelihara oleh Negara
  6. PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  7. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih
  8. Pengaturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar