Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih Provinsi DKI Jakarta
Kamis, 10 September 2020
Rabu, 07 September 2016
VI. Persyaratan
- Anak, perempuan yang mengalami tindak kekerasan, orang terlantar dan musibah lainnya dengan usia 0 s/d 59 tahun.
- Warga DKI atau yang mengalami tindak kekerasan / terlantar di wilayah DKI Jakarta
- Instansi / Lembaga yang merujuk membawa surat rujukan dan laporan kronologis calon Warga Binaan Sosial ( WBS )
V. Asal Warga Binaan Sosial
- Hasil Penyerahan dari Kepolisian, penyerahan keluarga / masyarakat, rumah sakit.
- Rujukan dari Instansi / Lembaga Sosial ( LBH, Komnas Perempuan, P2TP2A, Dinas Sosial, Sudin Sosial Kota Administrasi, Seksi Sosial Kecamatan
- Penyerahan Masyarakat
- Hasil Penjangkauan
IV. Sasaran Pelayanan
Adapun Sasaran Pelayanan dari Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih antara lain :
- Korban Tindak Kekerasan
- Orang Terlantar
- Korban musibah lainnya
III. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuuan Republik Indonesia
- UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
- UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Pasal 34 UUD 1945 Fakir Miskin dan Orang terlantar di pelihara oleh Negara
- PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih
- Pengaturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Sosial
II. VIisi dan Misi Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih
Visi : Terentas penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dalam kehidupan yang layak dan normative manusiawi.
Misi :
Misi :
- Memberikan Perlindungan dan Bantuan Sosial
- Memberikan Bimbingan Sosial dan Mental Spiritual
- Memberikan Pelatihan Keterampilan Kemandirian
- Menyalurkan / Rujukan Sosial
- Memberikan penggalangan Peran serta Sosial Masyarakat
I. Latar Belakang Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih
Perkembangan Penduduk yang semakin meningkat akan berdampak kepada Politik, Ekonomi, Budaya dan Sosial serta Keamanan. Salah satu dampak tersebut adalah masalah Sosial antara lain Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), Orang terlantar, Trafiking dan Korban Musibah lainnya. Terkait masalah - masalah tersebut, pada tahun 2002 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial memfungsikan Panti Sosial Tresna 02 menjadi Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih sebagai Rumah Aman ( Shelter ) yang sebelumnya melayani lanjut Usia.
Langganan:
Komentar (Atom)